Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Disnakertrans Riau Sosialisasi Pembinaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Disnakertrans Riau Sosialisasi Pembinaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si,  membuka secara resmi Pembinaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pek

DEWANATANEWS. COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si,  membuka secara resmi
Pembinaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Hotel Grand Jatra pekanbaru, Senin 19 Februari 2024.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Eko Yulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri di wakili oleh Helena wakil wilayah bidang Kepesertaan, Sumondang, SH, MH selaku Nara Sumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Wasja, S. Sos, M. Ec. Dev Nara Sumber Kementerian Dalam Negeri RI, dr Fani Farhansyah  Narasumber dari Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru,  Nara sumber dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Para Pejabat Struktural dan Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Seluruh peserta. 
Tim pelaksana kegiatan Yan Hasmarta, SH.

"Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Oktober 2023 tentang percepatan pelaksanaan Program Jaminal Sosial Ketenagakerjaan pada BUMD," Jelasnya.

Disebutkan dalam surat tersebut bahwasannya diminta Kepada kepala Daerah untuk memperhatikan Kepesertaan Program Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan Kepada komisaris /Dewan pengawas BUMD beserta anak usahanya, Seluruh mitra kerja BUMD dan Pekerja rentan yang berada di wilayahnya untuk Ikut serta sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketengaketjaan dan/atau dapat didaftarkan melalui program Tanggung jawab sosial Lingkungan (TJSL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut Gubernur telah menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar Riau Kepri  pada 29 Desember 2022 tentang penanggulangan kemiskinan dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau dan di tindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama kepesertaan program jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja rentan  di provinsi riau antara kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Deputi Direktur BPJS Kantor Wilayah Sumbar  Riau Kepri untuk membiayai program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebanyak 28.778 peserta pada tahun 2023," Boby menjelaskan.

Dikatakan boby, kabupaten/kota yang telah melaksanakan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja anatara lain, kota pekanbaru berjumlah 16.502 peserta. Kabupaten Bengkalis berjumlah 23.904 peserta. Kabupaten pelalawan berjumlah 2.222 peserta. Dan Kota Dumai berjumlah 5.000 peserta.

"Maka jumlah pekerja Rentan yang di biayai melalui APBD di seluruh provinsi Riau pada tahun 2023 berjumlah 76.406 peserta,"sebutnya.

Dia juga menambahkan bahwa pada saat ini pemerintah provinsi Riau telah memiliki Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Riau no 15 tahun 2017 tentang perlindungan Tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagaKerja an di provinsi Riau, sehingga menjadi pedoman pemerintah provinsi melaksanakan pembiayaan kepesertaan program. Jaminan sosial ketengakerjaan bagi 11.666 peserta, pekerja rentan pada ekosistem perkebunan sawit di seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau pada tahun 2024.

Selanjutnya, menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Februari 2024 yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daearah agar supaya melaksanakan pengangaran jaminan  sosial ketengakerjaan demi terlindungi nya seluruh petugas pilkada yang terdiri dari anggota KPU Provinsi Riau, KPU kabupaten/kota, PPK, pls, KPPS dan Pantarlih.

"Sehingga kami harapkan dukungan dan kerja sama dengan BPJS ketengakerjaan kantor wilayah Sumbar Riau Kepri agar melakukan Sosialisasi baik pada seluruh kantor cabang  BPJS ketengakerjaan maupun pada pemerintah Daerah kabupaten/kota se Provinsi Riau. sehingga tidak ada satupun kabupaten/kota di Provinsi Riau yang tidak melakanakan kebijakan ini,"tambahnya.

Boby juga mengingatkan bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang No 6 tahun 2023 bahwasannya penciptaan lapangan kerja yang berkwalitas dan kesejahteraan pekerja /buruh yang berkelanjutan, pemerintah berupaya mengedukasi secra berkelanjutan 1 (satu)  program yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jaminan kehilangan  pekerjaan  (KKP)  diamanatkan untuk dapat di selenggarakan guna kepastian perlindungan bagi buruh dan bertujuan untuk mempertahankan hajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Pada kesempatan ini, kami juga melaksanakan edukasi untuk bapak ibu sekalian agar memahami sistim., prosedur dan manfaat dari program. Ini, "pungkas Boby.

Dalam laporannya Pelaksana kegitan H. MHD,  Yunus, S. S, M. Phil sekaligus Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau mengatakan  tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KKP) pada setiap pekerja /Buruh yang terkena pemutusan Hubungan Kerja PHK, Terpenuhinya penyelenggaraan TJSL/CSR untuk pekerja rentan sesuai ketentuan, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum. Bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSL/CSR. Terwujudnya Program Pemerintah Daerah untuk percepatan Pengesahan Kemiskinan.

Sedangkan materi yang disampaikan antara lain kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, manfaat layanan tambahan bagi peserta ketengakerjaan, Best Practice CSR RS Awal Bros bagi pekerja rentan.

Selanjutnya, peserta  terdiri dari 60 perusahaan Rincian menengah keatas dan BUMD di Provinsi Riau. 

Untuk narasumber 4 orang berasal dari kementerian ketenagakerjaan RI, Kementerian dalam Negeri RI, kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, dan Rumah Sakit Awal Bros, Untuk waktu dan kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 19 Februari sampai 21 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Jatra Kota Pekanbaru. *** Red
 

Berita Lainnya

Index